Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Rahmat Santoso Slamet, 30 tahun, pembina ekstra kurikuler pramuka di Surabaya, yang disangka mencabuli belasan siswa binaannya. "Sementara ada 15 korban yang kami deteksi," kata Kepala Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Festo Ari Permana, saat memberikan keterang pers kepada awak media, Selasa, 23 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Festo mengatakan tersangka melakukan tindakan asusila itu terhadap kelompok inti binaannya di rumah tersangka di Jalan Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya. "Tersangka mengundang korban ke rumahnya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada penyidik, pembina ekstra kurikuler di enam sekolah di Surabaya itu mengaku mencabuli siswa dari pertengahan 2016 hingga 2017. Semua korbannya laki-laki berusia berkisar 14-16 tahun.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan tiga orang tua korban ke Polda Jatim. Polisi bertindak dan menangkap tersangka pada 18 Juli 2019 lalu "Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.
Festo menengarai tersangka terindikasi mengalami kelainan seksual. Sedangkan kepada wartawan, tersangka mengaku melakukan itu dengan tujuan untuk bersenang-senang. "Hanya untuk bersenang-senang saja."
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pencabul terancam Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.