Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Tanjung Priok menangkap dua tersangka pengedar narkoba bernama Rohwani, 28 tahun, dan Saeful Anam, 28 tahun, pada Rabu, 10 Februari 2016, pukul 20.30.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menuturkan dua tersangka ini diketahui menjadi pengedar sabu di kawasan Muara Baru menggunakan central processing unit (CPU). "Modus transaksinya dengan menaruh sabu di dalam CPU komputer di sebuah warnet," ujarnya di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Iqbal mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang resah dengan kondisi tersebut. Polisi pun melakukan pengintaian di warnet yang berada di Jalan Muara Baru RT 16/17, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut. "Saat menggeledah, polisi menemukan sebungkus rokok yang berisi paket sabu di dalam CPU komputer," katanya.
Iqbal menjelaskan, dari pengakuan tersangka, keduanya membeli narkoba tersebut dari Roni di Jalan Dedi Jaya, Muara Baru, Jakarta Utara, seharga Rp 700 ribu per paket. Kemudian, oleh kedua tersangka, barang haram tersebut dibagi menjadi empat paket. "Satu paket kecil sabu dijual Rp 150-200 ribu. Cara jual-belinya dengan disimpan di dalam CPU komputer," ucapnya.
Iqbal menuturkan, dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket plastik bening sabu dan empat plastik kecil bening bekas tempat sabu serta satu plastik bening kecil berisi empat gulungan aluminium foil. Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang Rp 150 ribu hasil transaksi dan tiga ponsel yang diduga sebagai alat untuk bertransaksi.
Satu CPU juga ikut disita. "Untuk seorang pengedar lainnya bernama Roni kini masih dalam pencarian," tuturnya.
ABDUL AZIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini