Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di ITC Roxy Mas

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus maling spesialis pencurian sepeda motor.

19 Mei 2025 | 10.10 WIB

Ilustrasi pencurian motor. geton.co.uk
Perbesar
Ilustrasi pencurian motor. geton.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat meringkus pria berinisial YS (40 tahun), spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan pusat perbelanjaan Jakarta. Dia tertangkap saat hendak mencuri motor di parkiran ITC Roxy Mas, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan maling motor ini adalah hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Mall Mangga Dua pada 29 April lalu. Rekaman CCTV atau kamera pengawas di mal tersebut menunjukkan, YS memindahkan pembatas parkir dan membawa kabur motor Honda Beat merah dengan nomor polisi B 5311 BOL

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian," kata Susatyo dalam keterangan resmi pada Ahad malam, 18 Mei 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatakan, YS adalah residivis yang sudah biasa beraksi dengan kunci leter T. "Saat ditangkap, dia membawa alat-alat untuk mencuri," ujarnya.

YS mengaku telah menjual motor hasil curian seharga Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta. Hasilnya digunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, serta membeli sabu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone Oppo A37, sebuah kunci leter T, dua mata kunci leter, satu kartu commuter line, satu kartu ATM Mandiri, satu kunci motor Honda, dan satu unit headset Bluetooth.

Polisi kini sedang mengejar dua orang lain yang disebut sebagai rekan YS dalam pencurian sepeda motor sebelumnya. Aparat juga menelusuri keberadaan sepeda motor curian yang lain.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dengan alat bantu. Dia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pilihan Editor: Mengapa Menteri Budi Arie Belum Jadi Tersangka Judi Online

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus