Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Gulung Komplotan Pencuri Spesialis Kabel Telkom, Modusnya?

Polisi menangkap sepuluh orang dalam komplotan pencuri spesialis kabel primer bawah tanah milik PT Telkom.

4 September 2019 | 17.59 WIB

Para tersangka dihadirkan di konferensi pers kasus pencurian kabel milik PT Telkom di Polsek Tamansari, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu, 4 September 2019. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Para tersangka dihadirkan di konferensi pers kasus pencurian kabel milik PT Telkom di Polsek Tamansari, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu, 4 September 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap sepuluh orang yang tergabung dalam komplotan pencuri spesialis kabel primer bawah tanah milik PT Telkom pada 29 Agustus 2019 lalu.

Kepala Kepolisian Sektor Tamansari Ajun Komisaris Besar Ruly Indra Wijayanto mengatakan kesepuluh orang itu ditangkap saat sedang beraksi di bawah Jembatan Bociang, Tamansari, Jakarta Barat. “Mereka kelompok dari Lampung yang mengincar kabel primer milik PT Telkom,” kata Ruly di kantornya, Rabu, 4 September 2019.

Kesepuluh pelaku itu berinisial DK (29), JY (34),  AR (26), HA (26),  AS (21), AA (20), S (22),  W (22), DS (22), H (35). Ruly menjelaskan, mereka ditangkap saat polisi mendapat informasi kalau ada aktivitas mencurigakan di bawah Jembatan Bociang. Saat dicek ke lokasi, polisi mendapati empat orang menggunakan rompi sedang memotong kabel di bawah jembatan tersebut.

“Mereka kerap menyamar sebagai petugas Tekom saat beraksi,” tutur Ruly. “Sebagian bahkan merupakan pegawai harian lepas yang bertugas memasang kabel optik PT Telkom. Jadi mereka sudah tau lokasinya,” tambah Ruly. 

Saat dimintai surat tugas, lanjut Ruly, keempat orang itu tak dapat menunjukkannya. Polisi pun berkoordinasi dengan PT Telkom wilayah kerja Jakarta Utara dan mendapati tak ada instruksi pemotongan kabel di tempat para pelaku ditemukan yang dikeluarkan oleh perusahaan pelat merah itu.

Keempat pelaku lantas diamankan ke Polsek Tamansari disusul oleh enam orang lainnya. Saat diinterogasi, kata Ruly, mereka mengaku sudah beraksi tiga kali, yaitu dua kali di daerah Kemang, Bekasi, dan satu kali di Tamansari. Saat ditangkap polisi turut menyita 28 potongan kabel dengan panjang masing-masing sekitar 1 meter.

Suasana konferensi pers kasus pencolongan kabel milik PT Telkom di Polsek Tamansari, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Adam Prireza
 

Kepada polisi, 10 pelaku itu mengaku mendapat upah Rp 300 ribu per orang dari hasil penjualan kabel. Adapun akibat kasus ini PT. Telkom menaksir kerugian yang mereka alami mencapai Rp 37 juta lebih. “Mereka dikoordinator oleh pelaku H. Lalu uang hasil jual kabelnya dibagi-bagi,” tutur Ruly.

Selain potongan kabel, polisi juga menyita 1 unit mobil Innova warna hitam yang disewa komplotan pencuri itu untuk beraksi, 1 buah kapak besar, 1 buah Kapak kecil, 3 buah linggis, 1 buah palu, 1 pahat, 1 buah roll meter, 2 buah rantai,  2 buah kulit sambungan pralon besar, 11 unit telefon genggam berbagai merk,  9 buah dompet,  6 buah KTP, serta 1 buah Buku Tabungan BCA atas nama Dede Kurnia.

Ruly mengatakan piaknya sekarang sedang berusaha mengidentifikasi pengepul tempat para pencuri menjual kabel curiannya. Adapun para pelaku akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus