Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Sebut Unggahan Lyra Virna Termasuk Pencemaran Nama Baik

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Derian mengklaim penetapan Lyra Virna sebagai tersangka telah dilakukan secara profesional.

22 Maret 2018 | 17.18 WIB

Lyra Virna tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Ia hadir bersama suaminya, Fadlan Muhammad dan pengacaranya, Razman Arief Nasution. Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017. FOTO: Tempo/Adam Prireza
material-symbols:fullscreenPerbesar
Lyra Virna tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Ia hadir bersama suaminya, Fadlan Muhammad dan pengacaranya, Razman Arief Nasution. Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017. FOTO: Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Derian mengatakan penetapan tersangka terhadap Lyra Virna dilakukan sesuai ketentuan. Alasannya, tulisan Lyra di media sosial tentang pelayanan Ada Tour and Travel sudah termasuk pencemaran nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Komplain dan pencemaran itu berbeda, kalau ini sudah masuk pencemaran," kata Adi seusai Rapat Kerja Teknis Polda Metro Jaya di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 22 Maret 2018. Adi menjelaskan, perbedaan antara komplain dan pencemaran terletak pada objek yang dianggap memiliki kekurangan. “Penetapan tersangka kami lakukan secara profesional."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lyra dilaporkan oleh Lasti Annisa, pemilik Ada Tour dan Travel,  pada 19 Mei 2017. Laporan ini terkait dengan tulisan Lyra yang diunggah dalam akun Instagram. Tulisan itu berbunyi, "Kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dulu dan lain lain ? Bagaimana bisa ketipu mulut manisnya? dan kayak apa sih orangnya si Lasty ini? Insyaallah akan di-post jika bulan April yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi."

Atas laporan Lasti, polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka pada 18 Maret 2018. Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Razman Arif Nasution, pengacara Lyra, melihat ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Dia mencontohkan, pada Februari lalu polisi mengundang Lyra dan Lasti untuk berdamai lewat mediasi. Namun saat itu yang datang hanya Lyra. Sedangkan Lasty tidak muncul tanpa memberikan alasan.

Razman berencana mengajukan mediasi lanjutan. Namun belum sempat langkah itu diambil, polisi kadung menetapkan Lyra sebagai tersangka. "Patut diduga ada keberpihakan yang nyata dari penyidik," ujarnya.

Petang ini, kata Razman, Lyra Virna datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain kuasa hukum, Lyra juga didampingi oleh suaminya, Fadlan Muhammad. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Lyra masih berjalan.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus