Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi SP3 Kasus Penyekapan di Depok, Pelapor Pilih Berdamai Setelah Proses Hukumnya Berjalan Lama

Pelapor kasus penyekapan di Depok dilaporkan balik atas dugaan penggelapan dana. Libatkan tiga anggota TNI. Proses hukum sudah berjalan setahun.

17 Agustus 2022 | 17.37 WIB

Korban penyekapan di Hotel Margo Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) saat menggelar konferensi pers terkait lambannya penanganan kasus yang dialaminya oleh Polres Metro Depok, Selasa 21 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Korban penyekapan di Hotel Margo Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) saat menggelar konferensi pers terkait lambannya penanganan kasus yang dialaminya oleh Polres Metro Depok, Selasa 21 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penyekapan di Depok, Jawa Barat, setelah kedua belah pihak menandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian di hadapan Notaris Suherdiman.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dua orang yang berseteru dalam kasus ini Krisnawati dan Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Bonar di Depok, Selasa mengatakan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak. 

"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar.

Pelapor alami tekanan psikis dan materil

Bonar menambahkan, proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama. Menurut Bonar, kondisi tersebut membuat Atet Handiyana Juliandri Sihombing sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.

"Sepupu saya (Atet Handiyana Juliandri Sihombing) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu. Baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi dua perkara itu. Dengan adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya," kata Bonar.

"Antara kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan baik pidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudian hari," kata Bonar mengenai isi kesepakatan islah tersebut.

Pelapor juga berdamai dengan 3 anggota TNI yang diduga terlibat

Bonar mengatakan gugatan perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Timur sudah dicabut. Atet juga sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan masing-masing personel TNI yang dimaksud.

"Kesepakatan perdamaian tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara itu," katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam kesepakatan perdamaian antara Atet dan tiga anggota TNI itu ditegaskan bahwa kedua belah pihak tidak akan mempersoalkan masalah itu lagi di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.

PT Indocertes mendapat kepastian hukum

Menanggapi penghentian dua perkara itu, kuasa hukum PT Indocertes Junfi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dimaksud. Perusahaan dan karyawan terbebas atas tuduhan penyekapan saudara Atet.

"Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear," ujar Junfi.

Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik perusahaan.

Menurut dia PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Krisnawati dapat dipulihkan.

Kronologi kasus penyekapan Vs penggelapan

kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut. Dalam prosesnya dugaan penggelapan dana itu, terjadi hal tidak diinginkan hingga Atet melapor ke Polres Depok dengan dugaan tindak pidana penyekapan.

Awal kasus dugaan penyekapan bisa dibaca di sini

Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok dan kemudian diambilalih Bareskrim Polri. Dalam peristiwa dugaan penyekapan itu, sejumlah karyawan PT Indocertes kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atet dilaporkan balik oleh PT Indocertes ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan. Dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu, Atet kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tidak ada lagi tuntutan perdata dan pidana, dalam klausul Akta Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani itu juga menyetujui beberapa hal. Seperti, sepakat mencabut gugatan perdata No: 61/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr dan gugatan perdata No: 180/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.

Selain itu, Atet juga diminta mengirim surat kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadilan Militer II-07 Jakarta, untuk mengklarifikasi kesaksian atas dugaan keterlibatan tiga anggota TNI dalam rangkaian kasus penyekapan tersebut.

"Ya dengan perdamaian, kami harap mengakhiri segala macam polemik seputar dugaan penyekapan dan penggelapan dana. Kami masing-masing menatap ke depan, buka lembaran baru," kata Junfi.

Dua pihak saling lapor

Sebelumnya kedua belah pihak saling melapor. Kedua laporan Polisi tersebut yakni, pertama laporan Polisi No.LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021. Dalam laporan ini, Atet Handyana Juliandri Sihombing melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyekap di salah satu hotel di wilayah Depok.

Laporan kedua No.LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021. Dalam laporan ini Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing.
 
Perdamaian yang tertuang dalam Akta Notaris Suherdiman SH., M.Kn., MH ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dengan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut, Jumat 10 Juni 2022.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

Akta kesepakatan perdamaian itu juga kemudian memunculkan surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus