Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

16 Mei 2024 | 20.18 WIB

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Perbesar
Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Merauke, Papua Selatan, mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dari empat tersangka polisi menyita 101,86 gram jenis ganja. Masyarakat diminta ikut memerangi peredaran narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Total keseluruhan ganja yang berhasil diamankan dari keempat tersangka adalah 101,86 gram," kata Kepala Seksi Humas Polres Merauke Ajun Komisaris Polisi Ahmad Nurung, dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus narkotika itu terungkap pada Ahad, 12 Mei lalu. Tersangka ditangkap pada pukul 23.55 WIT Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. Tersangka MGM ditangkap di Jalan Martadinatha. MGM mantan residivis. Dia memegang barang bukti satu paket ganja 12,09 gram. Rekannya, JA, diciduk di Jalan Onggatmit dengan membawa 20 paket ganja seberat 28,56 gram.

Tersangka ketiga, SK. Dia ditangkap di Jalan Onggatmit bersama 21 paket ganja seberat 24,48 gram. Terakhir YW, ditangkap di Jalan Onggatmit dengan 60 paket ganja seberat 36,73 gram.

Para tersangka mengaku menjual satu paket kecil ganja Rp 50 ribu-Rp 100 ribu. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Pelabuhan Laut Merauke dan Distrik Sota. Saat ini, tim Satuan Narkoba masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Keempat tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 dan subsider Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara," kata Ahmad. Dia mengimbau kepada masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika jenis apa pun kepada kepolisian.

"Peran serta orang tua dan lingkungan sangat diharapkan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penggunaan narkotika," katanya. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja itu menunjukkan komitmen Polres Merauke memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Penangkapan empat tersangka sekaligus sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa polisi akan terus melakukan operasi dan penyelidikan memberantas narkotika. Ahmad berharap masyarakat turut berperan aktif dalam upaya bersama menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda dari bahaya narkoba.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus