Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan tes kejiwaan terhadap Brigadir Rangga Tianto, pelaku polisi tembak polisi, Brigadi Kepala Rahmat Efendy sudah dilakukan dan hasilnya sudah dikantongi oleh intansinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil sementaranya itu yang bersangkutan normal," kata Gatot di kantornya, Senin, 12 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pengalaman kasus itu, Gatot berujar telah memerintahkan kepala satuan di jajaran Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi anggota polisi pemegang senjata api. Begitu pun, untuk mengevaluasi kondisi psikologis anggota polisi yang memegang senjata.
"Karena kalau emosional ini bahaya," kata dia.
Aksi penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy terjadi di ruangan SPK Kepolisian Sektor Cimanggis Jalan Raya Bogor - Jakarta, Kilometer 33, Cimanggis, Kota Depok pada Kamis petang, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.50 WIB. Kejadian bermula saat Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis sekitar pukul 20.30. Dia turut menyita barang bukti berupa celurit.
Tidak lama berselang, orang tua Fahrul bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga Tianto. Mereka meminta Fahrul dibebaskan. Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat Efendy dengan nada tinggi. Brigadir Rangga lantas emosi dan mengeluarkan senjata jenis HS 9. Dia menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha dan perut. Rahmat tewas di tempat.
Selain proses pidana, Brigadir Rangga Tianto telah lebih dahulu dijatuhi hukuman etis. Dia dipecat tidak hormat sebagai anggota polisi. Berkas perkara kasus polisi tembak polisi ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada awal Agustus 2019.