Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Polres Metro Depok mengaku masih mempelajari laporan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny terhadap dugaan pencemaran nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar, I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, belum bisa memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut mengingat kasus tersebut baru didaftarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih kita pelajari, baru Sabtu kemaren laporannya,” singkat Bayu kepada wartawan, Minggu 3 Januari 2021.
Diketahui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny membuat laporan kepolisian bernomor STPOL/03/k/1/2021/Restro Depok tertanggal 2 Januari 2021, dengan dugaan pencemaran nama baik media sosial UU ITE Pasal 27 ayat (3) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dasar pelaporan tersebut karena Lienda merasa terganggu dengan postingan akun Facebook Herry Hersong Pansila. “Saya perlu menindaklanjuti agar diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Lienda, di Kantor Polres Metro Depok, Sabtu 2 Januari 2021.
Lienda merasa terganggu karena dalam postingan akun Facebook tersebut menyebut, ia diduga disuap karena toko minuman keras yang berada di dekat Balai Kota Depok hingga kini masih buka.
“Hal itu tentunya mengganggu saya selaku pribadi dan institusi karena selama ini saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari manapun, terkait apapun, kalau itu untuk melanggar, dan itu memang tak pernah kami lakukan,” kata Lienda
Lienda mengatakan, meski dirinya mengakui bahwa postingan itu merupakan kabar bohong, namun jika hal itu diposting di media sosial akan berdampak bagi dirinya dan institusi nya.
“Kami merasa terganggu karena selama ini kami gencar melakukan penertiban-penertiban peredaran dan penjualan minol yang tidak berizin,” kata Lienda.
Lienda menyebut, akhir tahun 2020 kemarin Satpol PP Kota Depok baru saja memusnahkan 3.155 botol minuman alkohol berbagai merk.
“Ini akan terus kami lakukan agar masyarakat taat hukum dan tertib dan tidak menimbulkan dampak yang tidak baik kepada masyarakat atau generasi muda Kota Depok,” kata Lienda.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA