Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Alimudin Baharsyah sebagai tersangka yang diduga menghina pemerintah lewat unggahan berbau SARA melalui Facebook, Instagram, dan YouTube.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Himawan mengatakan, Alimudin ditangkap pada 3 April 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke polisi sejak 2018 terkait unggahan dan viralisasi konten yang mengandung unsur pidana. Sejak saat itu penyidik memantau dan ada laporan lagi pada 2019 dan 2020," ujar Himawan dalam konferensi pers secara streaming pada Senin, 6 April 2020.
Himawan menjelaskan, Alimudin sengaja membuat alur cerita yang mengundang provokasi dan kemudian mengunggah ke media sosial. "Ada unsur diskriminasi ras dan etnis, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa," ucap dia. Dari hasil pemeriksaan sementara, Alimudin mengaku ingin menyebarluaskan paham yang ia yakini.
Akibat perbuatannya, Alimudin pun dijerat dengan Pasal UU ITE, Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis, dan Penghinaan Terhadap Penguasa.
"Selain itu, kami juga menemukan beberapa file tentang video-video yang mengandung pornografi sehingga ditambahkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi," kata Himawan.