Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PPATK Klarifikasi soal 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Dikorupsi ASN dan Politikus

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sepertiga lebih duit proyek pembangunan pemerintah telah ditilap oknum ASN dan politikus.

13 Januari 2024 | 17.27 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengklarifikasi soal 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional (PSN) dikorupsi. Angka itu rupanya bukan untuk keseluruhan proyek, melainkan hanya satu proyek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, informasi yang berkembang di masyarakat 36,67 persen itu diambil dari keseluruhan PSN. Dasarnya, karena PPATK mengeluarkan data itu saat menyampaikan refleksi kinerja sepanjang 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus (36,67 persen) tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," kata Natsir melalui keterangan resminya, Sabtu 13 Januari 2024. 

Natsir mengatakan, dalam statemenya Ketua PPATK Ivan Yustiavandana telah menyebutkan bahwa 36,67 persen dana PSN di korupsi itu adalah untuk salah satu kasus.

"Telah dinyatakan bahwa kasus tersebut adalh terkait salah satu kasus korupsi yang berhubungan dengan PSN dengan total kerugian sebesar 36,67 persen dari nilai proyek yang dibayarkan," kata Natsir. 

Natsir menambahkan, kasus itu dipilih untuk disampaikan sebagai kasus menonjol untuk membuktikan bahwa PPATK membantu penegakan hukum dalam upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan governance pengelolaan anggaran negara. 

"Secara singkat, kami sampaikan bahwa 36,67 persen itu adalah terhadap satu modus 
kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Penegak Hukum," kata Natsir. 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sepertiga lebih duit proyek pembangunan pemerintah telah ditilap oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN dan politikus. 

“36,67 persen diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2024. 

Temuan PPATK itu berdasarkan 1.847 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan atau LTKM sepanjang Januari-November 2023. Total ada 1.178 Laporan Hasil Analisis atau LHA terkait dengan data tersebut. 

Ivan mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan mendalam, dana mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil hingga politikus. “Teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN, politikus, serta dibelikan aset, dan investasi oleh para pelaku,” ungkap Ivan.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus