Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan setelah meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 Ayat di Alquran dan merevisi kurikulum pondok pesantren. Pria berusia 56 tahun itu pernah dipenjara terkait penistaan agama pada 2018 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari deskripsi di kanal Youtube miliknya, Saifuddin Ibrahim mempunyai nama lain Abraham Ben Moses. Dia lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 26 Oktober 1965. Ayah Saifuddin adalah guru agama Islam, sementara mertuanya termasuk tokoh agama di Jepara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lulus dari SMA di Bima, Saifuddin melanjutkan pendidikan sarjana di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Dia belajar di Fakultas Ushuluddin jurusan perbandingan agama. Setelah kuliah, Saifuddin sempat mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan, Depok, Jawa Barat. Pada 1999, ia mulai mengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi Haurgeulis, Indramayu. Saifuddin pindah agama dari Islam ke Kristen pada 2006.
Pada 5 Desember 2017, dia ditangkap karena penistaan agama. Saifuddin dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui unggahan di akun Facebook miliknya. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Saifuddin 4 tahun penjara pada 2018.
Baru keluar dari penjara, Saifuddin yang kini mengaku berada di Amerika Serikat meminta pemerintah agar menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Dia menyebut 300 ayat tersebut memicu sikap radikal hingga membenci orang lain yang berbeda agama.
Dia juga meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren karena dinilai menjadi sumber sikap radikal dan intoleransi di Indonesia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md ikut bersuara menanggapi pernyataan itu. Mahfud menganggap pernyataan Saifuddin Ibrahim telah meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud.
Membalas ucapan Mahfud MD, Saifuddin Ibrahim menyatakan permintaannya itu hanya karena ingin membela kaum minoritas di Indonesia. Menurut dia, selama ini kaum minoritas telah banyak dilecehkan. Dia bahkan mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan setelah videonya viral.