Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Resmi Ditahan, Keluarga Jenguk Daeng Azis

Keluarga Abdul Azis alias Daeng Azis mengaku tidak tahu ihwal pencurian listrik yang dilakukan pemilik Kafe Intan di kawasan Kalijodo tersebut.

27 Februari 2016 | 14.34 WIB

Daeng Azis dipindah dari ruang penyidik ke ruang tahanan didampingi keluarga di Polres Metro Jakarta Utara,  27 Februari 2016. TEMPO/Abdul Azis
Perbesar
Daeng Azis dipindah dari ruang penyidik ke ruang tahanan didampingi keluarga di Polres Metro Jakarta Utara, 27 Februari 2016. TEMPO/Abdul Azis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga tersangka pencurian listrik, Abdul Azis alias Daeng Azis, menyambangi Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Salah satu anggota keluarga Daeng Azis mengatakan kedatangannya untuk menjenguk Azis. "Saya mau tahu statusnya gimana," ujar seorang anggota keluarga yang enggan menyebutkan namanya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu, 27 Februari 2016.

Keluarga Azis mengaku tidak tahu ihwal pencurian listrik yang dilakukan pemilik Kafe Intan di kawasan Kalijodo tersebut. Ia mengatakan hanya tahu bahwa Azis memiliki kafe di Kalijodo. "Kami tidak tahu soal itu. Keluarga juga tidak tahu," katanya. Ia menuturkan Daeng Azis merupakan sosok yang baik di mata keluarga. "Dia itu orangnya baik." 

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap Daeng Azis pada Jumat kemarin. Azis ditangkap atas dugaan pencurian listrik. 

"Hari ini, tepatnya pukul 12.45, Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap Daeng Azis di sebuah kos-kosan," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Jumat kemarin. 

Daniel mengatakan Azis ditangkap tanpa perlawanan. "Azis dikenai Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," tuturnya.

Daniel menjelaskan, bukan polisi yang menyimpulkan penggunaan listrik itu salah, tapi PLN yang melakukannya. Menurut Daniel, sebelum Azis ditetapkan sebagai tersangka, ada permintaan dari PLN untuk mengecek kasus pencurian listrik. "Ahli yang memeriksa mengatakan penggunaan listrik di kafe Daeng Azis tidak sah," ucap Daniel.

ABDUL AZIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus