Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UANG yang pernah lenyap itu kini bersiap mengalir kembali ke brankas PT Elnusa. Putusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis dua pekan lalu. Majelis, yang mengabulkan gugatan perusahaan minyak yang 41 persen sahamnya milik Pertamina itu, memerintahkan Bank Mega segera membayar ganti rugi Rp 111 miliar, duit Elnusa yang sebelumnya tersimpan dalam bentuk deposito di Bank Mega.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo