Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Diduga disebabkan adanya pungutan liar (pungli), dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) hampir bentrok di Jalan Raden Fatah, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Beruntung keduanya dapat dibubarkan petugas kepolisian Sektor Pondok Aren.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua kelompok ormas yang ada di wilayah ini hampir terlibat bentrokan pada Senin 22 Juli 2024 malam. Keduanya hampir bentrok di wilayah perbatasan Tangerang Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pihaknya melakukan upaya pencegahan terhadap perkara tersebut. "Semua kita lakukan upaya pencegahan dengab memediasi ke arah perdamaian, mengalah bukan berarti kalah semua untuk kemaslahatan umat," kata Bambang, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut Bambang, keributan antara dua kelompok ormas ini diduga dilatarbelakangi akibat adanya pungli. Kedua pihak melalukan pungli terhadap para pedagang.
“Permasalahan pungli di warkop sama di warung sambel setan daerah Gopl. Semua sudah kami selesaikan,” kata Bambang.
Saat ini kedua kelompok ormas itu, kata Bambang, telah berdamai setelah mereka melakukan kesepakatan untuk tidak mengulang kejadian serupa. “Kami mengedepankan upaya pencegahan dan memediasi setiap permasalahan sehingga tidak berujung balas dendam. (Kami) jadikan Pondok Aren sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya
Adapun kesepakatan damai itu meliputi pihak pertama dan kedua untuk menyelesaikan secara musyawarah; Pihak pertama dan kedua sudah saling meminta maaf antara sama lain, sehibungan kejadian tersebut; Pihak pertama dan kedua tidak akan menuntut pihak mana pun sehubungan kejadian tersebut; Pihak pertama dan kedua berjanji akan menjaga kondisifitas wilayah hukum polsek Pondok Aren terhadap ormas antara Forkabi dan DPPKB Banten; dan jika di kemudian hari kedua belah pihak melanggar kesepatan tersebut, maka kedua belah pihak bersedia untuk diproses secara hukum yang berlangsung.