Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sederet Politikus yang Jadi Tersangka di Jumat Keramat KPK

Berkali-kali, KPK menetapkan tersangka atau resmi menahan tersangka kasus korupsi di hari Jumat sehingga ada istilah Jumat Keramat.

3 Februari 2018 | 14.04 WIB

Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto bersama para tersangka korupsi dievakuasi petugas dari ruang pemeriksaan saat terjadi gempa, di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2018. Menurut data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah terjadi gempa bumi berkekuatan 6,4 Magnitudo berpusat di Lebak, Banten dengan kedalaman 10 kilometer. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto bersama para tersangka korupsi dievakuasi petugas dari ruang pemeriksaan saat terjadi gempa, di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2018. Menurut data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah terjadi gempa bumi berkekuatan 6,4 Magnitudo berpusat di Lebak, Banten dengan kedalaman 10 kilometer. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Jumat bukan hari yang biasa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkali-kali, KPK menetapkan tersangka atau resmi menahan tersangka kasus korupsi di hari Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Karena itu, media kerap kali membuat istilah korban Jumat Keramat KPK bagi tersangka yang jadi tersangka kasus di hari Jumat. Paling terbaru, pada Jumat, 2 Februari kemarin, Gubernur Jambi Zumi Zola resmi diumumkan oleh KPK menjadi tersangka di Jumat Keramat KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo mencatat sejumlah politikus lain yang ditetapkan sebagai tersangka atau resmi ditahan pada Jumat Keramat KPK:

1. Zumi Zola
KPK mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan penerima hadiah atau gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai gubernur 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar pada Jumat, 2 Februari 2018. Padahal, KPK sudah menetapkan politikus PAN itu sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018.

2. Setya Novanto
KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat, 10 November 2017. Pengumuman penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK. Sebagai pemenuhan hal tersangka, KPK mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada yang bersangkutan ke kediaman politikus Golkar itu.

3. Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada Jumat, 22 Februari 2012. Ia telah diadili dan kini sedang menjalani hukuman.

4. Angelina Sondakh
Politikus Demokrat Angelina Sondakh juga ditetapkan sebagai tersangka
kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012. Mantan Puteri Indonesia ini disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mindo Rosalina Manullang. Suap tersebut terkait dengan pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Angie adalah salah seorang anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti Anas, Angie juga sedang menjalani hukuman penjara.

5. Suryadharma Ali
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali resmi menjadi tahanan KPK pada Jumat, 10 April 2015. Dia ditangkap KPK karena melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 ketika menjabat sebagai Menteri Agama untuk periode 2009-2014. Saat ini, Suryadharma ditahan di Lapas Sukamiskin.

Selain sederet politikus di atas, ada banyak tersangka lainnya yang ditetapkan atau ditahan secara resmi oleh KPK pada Jumat keramat. Di antaranya, bekas Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan sekretaris jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, mantan Ketua Umum AMPG Fahd A Rafiq, mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid, serta mantan Kepala Bakamla Nofel Hasan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus