Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Fredrich Yunadi, Jaksa Hadirkan Dokter RS Permata Hijau

Dokter jaga IGD RS Medika Permata Hijau, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Fredrich Yunadi.

22 Maret 2018 | 10.17 WIB

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi, mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 5 Maret 2018. Dalam sidang itu hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi, mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 5 Maret 2018. Dalam sidang itu hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Agendanya pemeriksaan saksi yang tertunda pekan lalu, saksinya dokter Michael Chia Cahaya," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, Kamis, 22 Januari 2018.

Baca: Saksi Ungkap Kamar Rawat Setya Novanto Dipesan Sebelum Kecelakaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Michael adalah dokter jaga Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Setya Novanto sempat dirawat di rumah sakit tersebut setelah mengalami kecelakaan mobil pada 16 November 2017.

Menurut kesaksian mantan pejabat sementara Manager Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, Alia Shahab, Fredrich sudah memesan kamar perawatan Setya beberapa jam sebelum kecelakaan terjadi. Ketika itu, Fredrich masih menjadi pengacara Setya.

Alia mengatakan, Fredrich juga sempat meminta Michael membuat diagnosa Setya mengalami kecelakaan. Padahal, saat itu Setya belum tiba di rumah sakit. "Michael menolak dan dia marah," ujar Alia dalam sidang Kamis, 15 November 2018.

Baca: Jaksa KPK Protes Merasa Dilecehkan Fredrich Yunadi

KPK menduga ada rekayasa di balik kecelakaan yang menimpa Setya itu. Pada Rabu, 10 Januari 2018, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutarjo-dokter yang belakangan merawat Setya-sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.

Penyidik mensinyalir Fredrich telah memesan kamar perawatan VIP sebelum kecelakaan terjadi. Adapun Bimanesh dituding memanipulasi data kesehatan Setya.

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus