Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji, 9 tahun penjara. Ia merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak periode 2016-2019. Sedangkan terdakwa Dadan Ramdani yang merupakan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 2016-2019 dituntut jaksa dengan 6 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwatno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angin dan Dadan dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa.
Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," tutur jaksa.
Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Jaksa KPK menjelaskan beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa. Pertama ialah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara.
Kemudian para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Hal meringankan para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum," kata jaksa Wawan.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang atau suap pajak sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.