Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sedang menjalani persidangan di Pengadilan negeri Jakarta Timur untuk perkara penolakan melakukan tes usap di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah saksi, salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya telah diperiksa oleh hakim. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Rizieq telah menyiarkan berita bohong tentang hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR-nya. Perbuatan itu dilakukan Rizieq Shihab melalui serangkaian peristiwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim jaksa yang dipimpin oleh Nanang Gunaryanto menjelaskan, kasus ini bermula saat lembaga swadaya masyarakat, MER-C diminta memeriksa kesehatan Rizieq pada 12 November 2020. MER-C menugaskan seorang dokter spesialis penyakit dalam, Hadiki Habib dan seorang dokter umum, Tonggo Meaty Francisca, serta perawat Ita Muswita untuk mendatangi rumah Rizieq.
Pada 23 November 2020, Hadiki menerima telepon dari Muhammad Hanif Alatas yang mengabarkan kondisi kesehatan Rizieq. Menantu Rizieq itu menyampaikan bahwa Rizieq masih ada keluhan, seperti mudah capek. "Mendengar kabar tersebut, dr. Hadiki Habib meminta izin kepada Hanif untuk memeriksa kesehatan secara langsung kepada terdakwa," kata jaksa.
Hadiki bersama Tonggo dan perawat Ita memeriksa
kesehatan Rizieq di kediamannya, di Perumahan Mutiara, Sentul, Bogor. Mereka disebut membawa kelengkapan standar medis untuk pemeriksaan pasien yang diduga terpapar Covid-19.
Rizieq menjalani tes swab antigen sekitar 16 menit. "Terdakwa dinyatakan positif Covid-19," kata jaksa di persidangan pada 20 Maret 2021.
Tes swab antigen kemudian dilakukan juga terhadap istri Rizieq, Fadlun binti Fadil. Hasilnya pun sama, positif Covid-19. Dokter dari MER-C menyarankan agar keduanya dirawat di rumah sakit.
Pada 24 November 2020, Hadiki menyampaikan hasil pemeriksaan swab antigen Rizieq kepada pimpinannya, yakni presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad. Pada hari itu pula, Rizieq dan istri dibawa ke Rumah Sakit Ummi, Bogor. "Terdakwa masuk ke Rumah Sakit Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa," kata jaksa.
Dokter penanggung jawab pasien kemudian melakukan anamnesa dan radiologi terhadap Rizieq dan Fadlun. Hasilnya menunjukkan bahwa Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19. Rizieq kemudian dirawat di kamar president suite lantai 5 RS Ummi. "Pada 26 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI memberikan pernyataan kepada TV One," kata jaksa.
Dalam keterangannya di TV One, Tatat membenarkan Rizieq dirawat di rumah sakitnya karena capek. Menurut Jaksa, Andi juga menyampaikan bahwa hasil screening timnya, tidak mengarah ke Covid-19.
Hanif lalu mengirim video yang diunggah oleh akun Youtube RS Ummi, melalui WhatsApp kepada Zulfickar berjudul 'Testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi'. Dalam video itu, Rizieq menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadapnya baik. Dia juga mengaku akan segera kembali ke rumah.
Selain itu, ada pula video yang telah diunggah di Youtube Kompas TV pada program Kompas Petang dengan judul "Beredar Video Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, Keluarga: Alhamdulillah Sehat'. Video memperlihatkan Rizieq yang tetap menerima tamu dari keluarga dan melaksanakan makan bersama. Dalam video itu, Hanif juga menyampaikan jika Rizieq hanya melakukan general chek up sekaligus istirahat.
"Apa yang ditayangkan pada channel Youtube TV one, Askar TV, RS Ummi OfficiaI dan KompasTV merupakan tindakan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pemberitaan itu tidak sesuai dengan basil pemeriksaan swab test antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang telah dinyatakan Positif Covid-19."
Atas pemberitan-pemberitaan itu, Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) disebut melakukan unjuk rasa pada 30 November 2020. Menurut jaksa, mereka menolak Rizieq keluar dari RS Ummi karena menganggap terdakwa masih terinfeksi Covid-19.
Selain itu, ada pula aksi dari Aliansi BEM se-Bogor pada 4 Desember 2020. Mereka menolak intervensi Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Rizieq Shihab dan keluarganya. "Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Rizieq pada dakwaan pertama primair adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama subsidair yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama lebih subsidair, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (1) Undan g-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan ketiga untuk Rizieq Shihab adalah Pasal 216 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Rizieq Shihab Ajukan Banding Hari Ini, Pengacara: HRS Sebenarnya Lelah
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG