Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Tuntuan Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Batal, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan

Hakim menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi BTS 46 Bakti Kominfo itu pada Jumat, 12 Juli 2024.

9 Juli 2024 | 21.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sujiawan batal dilaksanakan, hari ini. Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon izin Yang Mulia, kami Jaksa Penuntut Umum belum siap menyampaikan tuntutan pidana" ujar tim JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JPU meminta kepada Hakim agar diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutan bagi terdakwa perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan dan infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 itu. Namun permintaan tersebut tidak disetujui, Hakim menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam kasus ini JPU mendakwa Jemy terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023, Jemy didakwa terlibat dalam korupsi dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun.

Jemy sebagai Direktur PT Sansaine Exindo, terlibat menjadi subkontrak atau perusahaan yang akan menerima pekerjaan dari kontraktur utama yakni PT Fiberhome.

Jemy melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Jemy memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan. Kemudian Irwan Hermawan menerima uang tersebut melalui Windi Purnama, orang kepercayaannya.

Jemy juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvanno Hatorangan, serta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.

Perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini juga menyeret Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment), Johnny Gerald Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia) Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo), dan Muhammad Yusrizki Muliawan (Direktur Utama PT Basis Utama Prima).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus