Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Tuntutan, Jaksa Minta Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut

JPU menuntut terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 4 tahun 2 bulanpenjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

24 Januari 2022 | 12.55 WIB

Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hukuman 4 tahun 2 bulan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga minta pencabutan hak politik.

"Dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 24 Januari 2022.

Azis dinyatakan terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi. Menurut jaksa penuntut umum, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar.

"Azis lantas mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap," tutur jaksa penuntut umum.

Masih pada Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

"Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain," kata jaksa penuntut umum.

Menanggapi tuntutan tersebut Azis sempat berdiskusi dengan tim pengacaranya, lalu meminta waktu untuk sidang pembelaan dilakukan pada Kamis, 3 Februati 2022. 

"Karena tanggal 1 Februari ada libur imlek, kami meminta untuk melakukan pembelaan pada hari Kamis," ujar dia setelah pembacaan tuntutan, Senin, 24 Januari 2022.

Jaksa penuntut sebenarnya menerima permintaan Azis tersebut. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak mengabulkannya. "Sidang pembelaan akan dilakukan 7 hari setelah hari ini, yaitu Senin, 31 Januari 2022. Dan terdakwa dikembalikan lagi ke rumah tahanan atau rutan," kata majelis hakim.

Baca: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus