Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Otak-atik Usia Hakim

DPR mengusulkan revisi pasal yang mengatur batas usia dan masa jabatan hakim di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tak substansial sehingga memunculkan tudingan ada barter kepentingan.

23 Mei 2020 | 00.00 WIB

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020)./ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Perbesar
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020)./ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Revisi Undang-Undang MK diusulkan oleh Supratman Andi Agtas seorang diri.

  • Batas usia menjadi hakim konstitusi naik menjadi 60 tahun.

  • Masa jabatan Ketua MK menjadi 5 tahun.

KEINGINAN Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi makin lempeng setelah pada Kamis, 2 April lalu, rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang MK sebagai usul undang-undang inisiatif DPR. Selanjutnya, Dewan tinggal menunggu surat presiden dan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah untuk membahasnya.

Keinginan DPR merevisi Undang-Undang MK terungkap pada April lalu setelah draf perubahan undang-undang itu bocor ke publik. Sejumlah pasal menjadi perbincangan di kalangan praktisi dan aktivis hukum. Pasal yang dianggap kontroversial antara lain soal batas usia hakim. Protes aktivis makin kencang setelah Dewan sepakat membahasnya secara resmi.

Badan Musyawarah DPR menerima draf tersebut pada 21 Februari 2020. Dokumen itu berisi 14 poin pembahasan. Selain soal batas usia hakim, pasal yang berubah di antaranya menyangkut pemilihan ketua dan wakil ketua, persyaratan menjadi hakim, pemberhentian hakim, dan batas usia pensiun.

Salah satu pihak yang gencar memprotes rencana revisi tersebut adalah Koalisi Save Mahkamah Konstitusi. Kelompok ini gabungan sejumlah lembaga masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Konstitusi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, serta Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada. “Rancangan ini bermasalah,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada Kamis, 15 Mei lalu.

Kurnia mengatakan salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah ketentuan batas usia hakim, yang diatur pada Pasal 15 ayat 2. Revisi menghendaki usia hakim konstitusi dalam rentang 60-70 tahun. Batas usia minimal dalam undang-undang yang berlaku adalah 47 tahun. “Ini aneh. Integritas dan kecakapan seorang hakim tak bisa diukur dari usia,” tuturnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus