Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Revisi Undang-Undang MK diusulkan oleh Supratman Andi Agtas seorang diri.
Batas usia menjadi hakim konstitusi naik menjadi 60 tahun.
Masa jabatan Ketua MK menjadi 5 tahun.
KEINGINAN Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi makin lempeng setelah pada Kamis, 2 April lalu, rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang MK sebagai usul undang-undang inisiatif DPR. Selanjutnya, Dewan tinggal menunggu surat presiden dan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah untuk membahasnya.
Keinginan DPR merevisi Undang-Undang MK terungkap pada April lalu setelah draf perubahan undang-undang itu bocor ke publik. Sejumlah pasal menjadi perbincangan di kalangan praktisi dan aktivis hukum. Pasal yang dianggap kontroversial antara lain soal batas usia hakim. Protes aktivis makin kencang setelah Dewan sepakat membahasnya secara resmi.
Badan Musyawarah DPR menerima draf tersebut pada 21 Februari 2020. Dokumen itu berisi 14 poin pembahasan. Selain soal batas usia hakim, pasal yang berubah di antaranya menyangkut pemilihan ketua dan wakil ketua, persyaratan menjadi hakim, pemberhentian hakim, dan batas usia pensiun.
Salah satu pihak yang gencar memprotes rencana revisi tersebut adalah Koalisi Save Mahkamah Konstitusi. Kelompok ini gabungan sejumlah lembaga masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Konstitusi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, serta Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada. “Rancangan ini bermasalah,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada Kamis, 15 Mei lalu.
Kurnia mengatakan salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah ketentuan batas usia hakim, yang diatur pada Pasal 15 ayat 2. Revisi menghendaki usia hakim konstitusi dalam rentang 60-70 tahun. Batas usia minimal dalam undang-undang yang berlaku adalah 47 tahun. “Ini aneh. Integritas dan kecakapan seorang hakim tak bisa diukur dari usia,” tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo