Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Temuan 37,4 Juta Pil Tramadol dan Hexymer di Gudang Jakbar, Bermula dari Pemeriksaan Pelaku Tawuran

Polres Metro Jakarta Barat menemukan sebanyak 37,4 juta pil tramadol dan hexymer tersimpan di sebuah gudang. Bermula dari kasus tawuran.

3 Mei 2023 | 15.43 WIB

Konferensi pers penyitaan obat Tramadol dan Hexymer di Polres Metro Jakarta Barat. Desty Luthfiani/TEMPO.
Perbesar
Konferensi pers penyitaan obat Tramadol dan Hexymer di Polres Metro Jakarta Barat. Desty Luthfiani/TEMPO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M.Syahduddi mengungkap kronologi pengungkapan penyimpanan 37,4 juta pil obat keras tramadol dan Hexymer di sebuah gudang di Kedoya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Pengungkapan peredaran obat berbahaya jaringan Internasional ini berawal dari kegiatan-kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Metro Jakarta Barat,” katanya saat konferensi pers, Rabu, 5 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bermua saat jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku tawuran yang juga terlibat penganiayaan. Mereka yang ditangkap kemudian dilakukan cek urine. “Mereka positif mengkonsumsi obat keras mengandung benzo,” ucapnya

Benzo merupakan kandungan yang ada di dalam obat tramadol maupun hexymer. Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian menemukan 10 butir obat dari salah satu pelaku. Dari sana, polisi melakukan pengecekan dan menemukan ada gudang penyimpanan obat keras.

“Di lokasi tempat tersangka pertama diamankan, ada gudang penyimpanan obat-obatan keras ilegal ditemukan barang bukti 37,4 juta butir,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi menangkap tiga pelaku yang mempunyai perannya masing-masing. Ketiga pelaku berinisial KHK, 55 tahun, AK, 38 tahun dan AAM 38 tahun.

Saat diruntut mulai dari India barang itu diproduksi kemudian transit di Singapura. Selanjutnya dari Singapura dibawa ke Indonesia. 

Syahduddi mengatakan pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat baik yang memasok obat-obat tersebut ke Indonesia maupun yang menampung dan mengedarkannya.  

“Mungkin akan ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya,” ucapnya.

Obat-obat keras itu dijual seharga Rp 150.000 per 10 butir untuk tramadol dan Rp 80.000 per 10 butir untuk hexymer.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pengawasan terhadap peredaran obat tramadol dan hexymer menjadi kewenangan BPOM.

Tramadol dan hexymer yang disita merupakan obat ilegal tanpa adanya pengawasan sesuai mekanisme yang telah diatur undang-undang.

Menurutnya, obat tramadol dan hexymer sejenis obat penghilang rasa sakit dan rasa nyeri. Sedangkan efeknya menimbulkan keberanian yang dapat memicu tindakan kriminalitas seperti begal, tawuran dan jambret.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus