Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJAK Senin pekan lalu, resmilah Edwin Soedarmo masuk daf-tar pencarian orang. Demikian di-umumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Holius Husen, di Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia itu, yang oleh Pengadilan Negeri Bandung dijatuhi hukuman penjara dua bulan, belum juga memenuhi panggilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo