Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Tersebab Peluru Revolver 38

Korban salah tembak polisi mendapatkan uang ganti rugi. Ia lumpuh permanen hingga harus menjadi pengemis.

8 November 2018 | 00.00 WIB

Fakhrizal (kedua dari kiri) dan Iwan Mulyadi (di kursi roda) di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Selasa pekan lalu.
Perbesar
Fakhrizal (kedua dari kiri) dan Iwan Mulyadi (di kursi roda) di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Selasa pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Setelah tiga tahun lebih menanti, Iwan Mulyadi akhirnya menerima ganti rugi sebagai korban salah tembak salah satu anggota Kepolisian Sektor Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Peristiwa nahas itu terjadi 12 tahun silam. Kepala Polsek Kinali Ajun Komisaris Syaiful Zubir yang membawanya bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Fakhrizal guna menerima ganti rugi Rp 300 juta pada Selasa pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus