Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPAI Kutuk Grup Facebook Inses: Kasus Kekerasan Seksual Anak Seperti Gunung Es

KPAI mengatakan, kegiatan di grup Facebook inses itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

19 Mei 2025 | 01.03 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual anak. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual anak. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras grup Facebook yang diduga berisi konten hubungan sedarah atau inses. Grup bernama 'Fantasi Sedarah' itu telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan menyatakan, terungkapnya grup tersebut menjadi bukti bahwa kasus kekerasan seksual anak masih marak terjadi dan sebagian besar belum terungkap, layaknya fenomena gunung es. "Bahkan kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk oleh orang tua sendiri," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 18 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kawiyan menyampaikan bahwa media sosial sering dimanfaatkan sebagai wadah untuk menyebarkan konten-konten negatif, termasuk pornografi. Padahal, hal tersebut seharusnya dapat dicegah karena sudah diatur dalam regulasi, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Tetapi masih banyak terjadi pelanggaran terhadap UU tersebut. Masih banyak pihak yang mengunggah konten yang melanggar kesusilaan," ujar dia.

Adapun kegiatan yang ada di grup Facebook inses itu, kata Kawiyan, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Metro Jaya juga telah menyelidiki akun grup yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) ini. "Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Reonald mengatakan, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Meta serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai kasus tersebut.

Kasus pelanggaran kesusilaan ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komdigi meringkus pihak di balik akun grup Facebook yang berisi konten inses itu. "Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sahroni mengatakan, grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban, sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak. "Mereka jelas mewadahi penyimpangan, dan ini kan masih fantasi. Kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban," katanya.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus