Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Grup musik, Kangen Band, berencana mendatangi Kepolisian Resor Depok siang ini. Kedatangan mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan label TA Pro. “Ya, Selasa siang akan datang ke kantor polisi,” kata kuasa hukum Kangen Band, Razman Arif Nasution, Senin, 2 Oktober 2017.
Menurut Razman, kliennya mengalami kerugian Rp 2 miliar. Laporan ini dilakukan karena pihak label tak menanggapi somasi yang dilayangkan tujuh hari lalu. “Saat ini, belum direspons. Karena itu, kami menempuh jalur hukum pidana untuk penyelesaiannya,” ucapnya.
Dugaan penipuan serta penggelapan ini berawal dari pembuatan album baru Kangen Band lewat label TA Pro. Namun belakangan grup musik ini merasa tidak mendapat keuntungan apa pun dari kerja sama itu. “Saya kaget, lagunya sudah di mana-mana, tapi royaltinya seperti apa saya enggak tahu,” ujar Andika, vokalis Kangen Band.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andika mengatakan kerugian yang dialami Kangen Band mencapai Rp 2 miliar. Nominal tersebut berdasarkan perhitungan honor pentas serta royalti yang sampai saat ini tidak dibayar pihak label.
IRSYAN HASYIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini