Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial A, yang jasadnya dibuang di Kali Cikeas, Jatisampurna, Ciracas, Jakarta Timur, sempat bermain PlayStation (PS) sebelum membuang jasad korbannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, para pelaku pembunuhan berencana ini pun usianya juga masih kalangan remaja. Pelaku utama bernama Maulana berusia 19 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Maulana, pelaku lain yang telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya adalah Danis, 19 tahun, dan Bimo, 18 tahun. Mereka membunuh A di Toko Bangunan, Jl. Ciracas Raya No. 1A, RT.3/RW.7, Ciracas, Jakarta Timur.
"Para pelaku Ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban. Motifnya M sebagai eksekutor tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Kronologis pembunuhan ini, kata Zulpan, terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 pukul 21.00 WIB. Sehari sebelum kejadian Danis, Bimo, dan Maulana sudah merencanakan mau membunuh dan menyetubuhi korban bersama-sama serta ingin mengambil ponsel korban. Ketiganya meminta A untuk membersihkan kamar Maulana.
"Alasan kenapa pelaku M mau membunuh korban karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Memanfaatkan hal sakit hati untuk mengambil HP korban juga karena M butuh uang karna terlilit utang," kata Zulpan.
Pada pukul 19.00 WIB, Maulana menjemput korban di depan aquarium pemadam Ciracas dan sudah janjian dari pukul 17.00 WIB. Di dalam kamar, Maulana dan korban sempat bersetubuh lalu terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain di kamar, yakni Bimo dan Danis.
Terkejut, korban pun teriak satu kali minta tolong. Kejadian itu membuat Maulana mencekik, menutup mulut, dan menduduki dada korban dibantu oleh Bimo.
Pukul 02.00 WIB, Maulana mengambil mobil Xenia warna merah di jalan Gang Dewa yang merupakan hasil sewaan para pelaku. Ketiga tersangka kemudian bermain PlayStation sampai jam 03.00 WIB untuk menunggu waktu subuh yang dianggap lebih sepi untuk membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas.
Malamnya sekitar jam 21.00 WIB Maulana mengunggah berita hilangnya korban di Facebook sebagai alibi untuk menyamarkan aksi pembunuhan ini. Keesokan harinya jasad A ditemukan oleh warga sekitar dalam posisi setengah telanjang.
Berdasarkan laporan masyarakat, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kanit II Komisaris Maulana Mukarom menyelidiki kasus tersebut. Akhirnya para tersangka ini berhasil ditangkap di rumah orang tuanya masing-masing.
"Setelah tim melakukan interogasi mendalam pelaku M mengakui merencanakan dan melaksanakan perbuatannya bersama dengan D dan B," ujar Zulpan.
Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, Maulana dan Bimo berusaha melarikan diri hingga membuat polisi menembak kaki kanan mereka.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Para tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana, jadi memang salah satu dari temannya itu diiming-imingi untuk menyetubuhi dari korban tersebut," kata dia.