Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Dewan Pengawas KPK malah lebih sering menjadi pengacara pimpinan yang dilaporkan oleh mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Dalam memeriksa pelaporan, kami merasakan Dewas lebih berperan sebagai pengaca yang membela pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pimpinan, berbeda jika pegawai yang dilaporkan,” kata perwakilan tim 75, Rizka Anung Nata lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia merasa heran dengan keputusan Dewan Pengawas yang menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.
Tim 75 pegawai menganggap alasan Dewas KPK menghentikan pemeriksaan dengan alasan tidak cukup bukti aneh mengada-ada. Sebab, Dewas memiliki wewenang untuk mencari bukti tambahan. “Dewas punya posisi yang sangat kuat di internal untuk mengawasi KPK,” kata Rizka.
Pegawai menyoroti hasil pemeriksaan Dewas sangat berbeda dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI. Padahal, bukti dan data yang disampaikan ke kedua lembaga itu sama. Pegawai curiga perbedaan putusan itu karena Ombudsman punya keinginan mengungkap pelanggaran, sedangkan Dewas tidak.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Beberapa di antaranya, pimpinan KPK yang tidak transparan, dugaan backdate nota kesepahaman antara KPK dengan BKN, dan terakhir soal BKN yang dinilai tak memiliki kapasitas menggelar tes ini.
Pegawai akan membantu Dewan Pengawas KPK dengan memberikan data, bukti dan informasi yang lebih detail soal dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK. Pegawai berharap Dewas bisa melihat lebih utuh permasalahan ini. “Apalagi dengan adanya temuan dari Ombudsman,” kata Rizka.