Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TAK ada tanda kekecewaan ataupun kemarahan. Dua terdakwa kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, Mulawarman alias Mola dan Noval Hadad, hanya tertunduk seperti penampilan pada sidang-sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, Rabu pekan lalu, keduanya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Amirudin Zakaria. Mereka dianggap terbukti membunuh Syafiuddin pada 26 Juli 2001.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo