Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Bantah Ada Intervensi Penyelidikan Soal Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan

Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon dan dua pengusaha lokal lain sebagai tersangka pemerasan terhadap proyek investor asing.

18 Mei 2025 | 19.49 WIB

Polda Banten menjadikan tiga tersangka pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon Antara/Dokumentasi Pribadi
Perbesar
Polda Banten menjadikan tiga tersangka pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon Antara/Dokumentasi Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan membantah adanya intervensi atas penyidikan kasus pemalakan oleh Ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Muhammad Salim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka dalam kasus pemalakan atau pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali karena adanya dorongan dari pihak lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak ada intervensi dari manapun, kami melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” kata Dian, Sabtu, 17 Mei 2025. 

Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Muhammad Salim sebagai tersangka pemerasan terhadap PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun. Ia ditetapkan tersangka  pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Selain Muhammad Salim,  polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, IA; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, RJ sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditahan Rutan Polda Banten.  

Ketiganya dituduh melakukan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering. 

Dilansir dari Antara, dari hasil penyelidikan, IS menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

Aksi itu dilakukannya bersama dengan MS saat bertemu dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Dian mengatakan akan melakukan pengembangan dalam kasus. "Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” ujar Dian. 

Kasus ini mencuat usai unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025 yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon soal permintaan jatah proyek tanpa lelang.

Polisi langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus