Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wajah ketiga pengacara Tim Pembela Muslim itu menegang. Inilah saatnya majelis hakim konstitusi masuk ke kalimat-kalimat vonis putusan. Lalu, ketika putusan akhirnya diucapkan, ketiga pengacara menghela napas lega. Wajah mereka seketika semringah. Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi Jumat pekan lalu mencabut Undang-Undang Antiterorisme untuk kasus bom Bali. "Kami senang, argumentasi hukum yang kami ajukan diterima," kata anggota Tim Pembela Muslim, A. Wirawan Adnan, kepada TEMPO.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo