Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Undang-Undang Antiterorisme

Berita Tempo Plus

Vonis Dahulu, Kaji Ulang Belakangan

Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Antiterorisme untuk kasus bom Bali. Pelaku bom Bali bakal bebas?

26 Juli 2004 | 00.00 WIB

Vonis Dahulu, Kaji Ulang Belakangan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Wajah ketiga pengacara Tim Pembela Muslim itu menegang. Inilah saatnya majelis hakim konstitusi masuk ke kalimat-kalimat vonis putusan. Lalu, ketika putusan akhirnya diucapkan, ketiga pengacara menghela napas lega. Wajah mereka seketika semringah. Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi Jumat pekan lalu mencabut Undang-Undang Antiterorisme untuk kasus bom Bali. "Kami senang, argumentasi hukum yang kami ajukan diterima," kata anggota Tim Pembela Muslim, A. Wirawan Adnan, kepada TEMPO.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus