Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Vonis Nihil untuk Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri, Ini Pengertian dan Syaratnya

Majelis Hakim Tipikor Jakarta memberikan vonis nihil Benny Tjokrosaputro. Apakah pengertian vonis nihil ini dan bagaimana syaratnya?

13 Januari 2023 | 10.28 WIB

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun kepada Benny Tjokrosaputro. Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Perbuatan terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Baca: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri

Pengertian Vonis Nihil

Dikutip dari berbagai sumber, vonis nihil merupakan penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa. Artinya, meskipun terdakwa terbukti bersalah, kejahatannya tidak dibalas dengan pidana, baik kurungan maupun denda.

Istilah vonis nihil ternyata tidak ada dalam peraturan perundangan. Kendati begitu, istilah ini muncul dalam Putusan Badan Peradilan. Bagi terdakwa dengan vonis nihil, alih-alih dipidana, mereka biasanya hanya diminta membayar ganti rugi akibat perbuatannya. Korupsi misalnya, terdakwa cukup mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut.

Lalu apa syarat terdakwa tak dijatuhi pidana meski terbukti bersalah dan harus divonis nihil?

Adapun dasar hukum vonis nihil adalah Pasal 67 dan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Untuk diketahui, secara hukum penjatuhan vonis nihil dapat dipahami dengan menelaah jenis pemidanaan. Ada tiga gradasi pemidanaan berat, yaitu hukuman penjara 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.

Terdakwa yang dipidana 20 tahun penjara kemudian terbukti melakukan kejahatan lainnya dapat ditingkatkan pidananya menjadi penjara seumur hidup. Namun, apabila terdakwa setelah didakwa penjara seumur ternyata terbukti melakukan kejahatan lainnya, terdakwa tersebut dapat ditingkatkan gradasi pidananya menjadi hukuman mati.

Kemudian vonis nihil dapat dijatuhkan apabila terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati pada kasus sebelumnya. Sebab, menurut Asas Legalitas dan regulasi Hak Asasi Manusia alias HAM, tidak ada penjatuhan pidana yang lebih berat dari jenis pemidanaan penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Gampangnya, vonis nihil dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang telah divonis penjara seumur hidup atau hukuman mati di kasus sebelumnya. Sehingga tidak ada hukuman yang lebih berat dari pada itu. Tetapi meskipun divonis nihil, terdakwa tetap harus menjalani hukuman pada dakwaan sebelumnya, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus