Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Seratus delapan puluh delapan mahasiswa dan empat pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (FH Unwiku), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah mengadakan kunjungan ke Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada Rabu, 20 November 2019. Kunjungan ini dalam rangka memperdalam ilmu yang mereka tekuni terutama mengenai masalah hukum tata negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk itu kedatangan mereka diterima langsung oleh Sesjen MPR, Ma’ruf Cahyono; Kabiro Humas Setjen MPR, Siti Fauziah; Plt Kabag Pemberitaan, Hubungan Antar Lembaga, dan Layanan Informasi Publik, Budi Muliawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat berada di lantai 2 Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Pembantu III Dekan FH Unwiku, Iskatrinah mengungkapkan bahwa dirinya bersama seluruh pendamping dan mahasiswa merasa bangga diterima langsung Ma’ruf Cahyono.
Dikatakan, kedatangan rombongan yang menggunakan 4 bus ke Jakarta itu untuk menambah dan membuka wawasan dari ilmu yang ditekuni terutama terkait dengan isu-isu yang ada di MPR. “Mudah-mudahan kunjungan kami bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar Iskatrinah.
Kedatangan mereka disambut antusias oleh Ma’ruf Cahyono, Siti Fauziah, dan Budi Muliawan. “Kedatangan ke sini selain melihat bentuk fisik Gedung MPR secara langsung juga belajar mengenai sistem tata negara. MPR merupakan salah satu simbul dari sistem ketatanegaraan kita,” ujar Ma’ruf.
Dengan datang ke komplek parlemen, Ma’ruf Cahyono menyebut bahwa mahasiswa Unwiku telah belajar secara keseluruhan, baik sejarah mengenai Gedung MPR/DPR/DPD RI, yang pada tahun 1998 menjadi arena aksi demontrasi untuk menuntut reformasi hingga bertemu para legislator.
Pria asal Banyumas itu berharap, apa yang dipelajari di bangku kuliah bisa dipadukan dengan praktek di lapangan yang telah mereka lakukan selama di Jakarta, sehingga para mahasiswa menemukan esensi dari konsep dan teori yang mereka pelajari.
Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf menguraikan mengenai wewenang dan tugas MPR. Dikatakan anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. “Jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang, mereka berasal dari DPR sebanyak 575 orang dan dari anggoa DPD 136 orang,” ujarnya.
DPR merupakan representasi partai politik, sedang DPD merupakan representasi perwakilan daerah. Terkait terbentuknya DPD, dirinya meminta para mahasiswa membaca risalah terkait terbentuknya sebuah lembaga negara.
Lebih lanjut dikatakan, kedudukan MPR menurut Ma’ruf, sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945 tidak sama. Sebelum amandemen, struktur tata negara bersifat hirarkhis, semua bertumpu pada pertanggungjawaban.
Setelah diamandemen, struktur tata negara tidak lagi hirarkhis namun horizontal fungsional. Fungsi-fungsi lembaga negara disebut ada dalam UUD. “Membedakan lembaga-lembaga negara sekarang dilihat dari fungsi-fungsinya,” ucapnya.
MPR mempunyai wewenang dan tugas. Wewenang itu seperti mengubah UUD, melantik Presiden, dan memakzulkan Presiden. Dahulu, MPR juga menetapkan haluan negara dalam GBHN dan sekarang ada keinginan menghidupkan kembali pola itu.
Bagi MPR hal demikian sangat mungkin sebab ada ruang untuk mengamandemen konstitusi. “Yang tak boleh diubah adalah Pembukaan UUD dan NKRI,” ujarnya.
Tugas MPR adalah memasyarakatkan atau menyosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR; melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, dan melaksanakan pengelolaan aspirasi masyarakat.
MPR mempunyai alat kelengkapan, yakni Badan Sosialisasi, Badan Anggaran, Badan Pengkajian, dan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan. “Saat ini MPR dipimpin oleh 10 pimpinan, mereka merepresentasikan semua kekuatan politik dan daerah,” ucapnya.
Dengan paparan itu, Ma’ruf menyebut MPR merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dengan didukung oleh SDM dan para pakar di bidangnya. (*)