Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

ISIS Bebaskan 270 Sandera di Suriah

Warga sipil yang dibebaskan itu akan tetap tinggal di desa-desa yang dikuasai oleh ISIS di Kota Deir al-Zor.

21 Januari 2016 | 14.37 WIB

Video yang diposting secara online oleh Communications Arm ISIS, menunjukkan eksekusi lima orang yang mereka tuduh mata-mata untuk Inggris di Suriah. ISIS mengklaim telah menembak mati lima orang tersebut. AP/Militan Video
Perbesar
Video yang diposting secara online oleh Communications Arm ISIS, menunjukkan eksekusi lima orang yang mereka tuduh mata-mata untuk Inggris di Suriah. ISIS mengklaim telah menembak mati lima orang tersebut. AP/Militan Video

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Damaskus - Kelompok bersenjata Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Selasa, 19 Januari 2016, membebaskan 270 dari 400 sandera perempuan dan anak-anak yang mereka culik pada akhir pekan ketika mereka bertempur melawan pasukan pemerintah di Kota Deir al-Zor. 

Organisasi hak asasi manusia, Syrian Observatory for Human Rights, dalam keterangannya kepada media mengatakan kelompok garis keras masih menahan 50 pria pada Selasa, 19 Januari 2016. Mereka ditahan di rumah-rumah yang terletak di daerah yang mereka kuasai selama perang empat hari di Deir al-Zor.

Kepala Observatory, Rami Abdulrahman, mengatakan kelompok ini masih menahan kaum pria berusia antara 15-55 tahun untuk dimintai keterangan. "Yang memiliki hubungan dengan pemerintahan akan dihukum," ucapnya.

Warga sipil yang dibebaskan itu akan tetap tinggal di desa-desa yang dikuasai oleh ISIS di Kota Deir al-Zor, yang secara de facto menjadi ibu kota Provinsi Raqqa.

AL ARABIYA | CHOIRUL AMINUDDIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Choirul Aminuddin

Choirul Aminuddin

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus