Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bangkok - Pemimpin kelompok Kaus Merah Thailand dan para pembawa acara berita dari Peace TV mengeluarkan petisi kepada Persatuan Bangsa-Bangsa untuk protes terhadap pemerintah Thailand.
"Kami meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon menyerukan kepada pemerintah agar menegakkan keadilan serta menghentikan segala usahanya memblokir kebebasan media lokal," kata pemimpin Kaus Merah Thailand, Weng Tojirakarn, dalam pernyataan yang dikeluarkan Senin, 4 Mei 2014.
Seperti dilansir Bangkok Post, petisi tersebut meminta PBB menggunakan Pasal 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang menyorot soal kebebasan berekspresi. Sebab, Komisi Siaran Nasional dan Telekomunikasi Thailand (NBTC) mengeluarkan larangan Peace TV mengudara.
Pasal 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal menyatakan, “Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan serta mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas.”
Pada 27 April 2015, NBTC mencabut lisensi Peace TV, yang merupakan saluran televisi politik Thailand yang berafiliasi dengan Kaus Merah. NBTC menyatakan konten penyiaran Peace TV mengandung provokasi dan bisa membangkitkan kerusuhan.
Berbagai protes kemudian dilayangkan para pendukung Kaus Merah yang menganggap hal tersebut sebagai bentuk kediktatoran dari junta militer yang menguasai pemerintahan.
"Ini versi kediktatoran dari rekonsiliasi yang dijanjikan junta untuk mengakhiri perpecahan," tulis Nong Suhatcha pada halaman Kaus Merah di Facebook.
BANGKOK POST | YON DEMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini