Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, New York—Massachusetts, New York, Washington dan Oregon mengikuti jejak Hawaii sebagai lima negara bagian yang menggugat larangan Muslim terbaru Trump.
Seperti dilansir USA Today, Jumat 10 Maret 2017, para jaksa negara bagian Amerika Serikat tersebut menegaskan bahwa gugatan dilayangkan karena kebijakan imigrasi terbaru Presiden Donald Trump tetap tidak konstitusional, karena secara spesifik menyasar warga Muslim.
Baca: Teken Larangan Muslim Baru, Donald Trump Menuai Kecaman
“Kami ingin menunjukkan bahwa presiden tidak bisa sewenang-wenang menyatakan diri lebih tinggi dari hukum,” kata Bob Ferguon, Jaksa Negara Bagian Washington dalam jumpa pers pada Kamis waktu setempat.
“Ini bukan gugatan, melainkan penegasan bahwa pembekuan terhadap larangan Muslim pertama Trump tetap berlaku juga untuk aturan yang terbaru. Pemerintah federal kini harus menjelaskan mengapa mereka tetap berkukuh melakukannya.”
Ferguson bahkan menyindir Trump dengan mengatakan bahwa kebijakan tidak dapat hanya dikicaukan melalui Twitter. “Cara seperti itu tidak berlaku di ruang sidang.”
Baca: Hawaii Akan Gugat Larangan Muslim Terbaru Donald Trump
Aksi serentak ini dimulai oleh Hawaii sehari sebelumnya. Jaksa Negara Bagian Hawaii Douglas Chin memulai gugatan terhadap larangan terbaru Trump dengan menyebut aturan ini mempersulit warga Muslim, pelajar dan turis asing serta bertolak belakang dengan identitas dan semangat Hawaii.
“Bagi penduduk Hawaii, aturan ini mengingatkan pada diskriminasi terhadap warga Cina dan keturunan Jepang setelah pengeboman kapal Pearl Harbor,” ujar Chin.
Chin menegaskan bahwa Hawaii terdiri atas 20 persen penduduk yang lahir di luar negeri dan 100 ribu lainnya merupakan penduduk luar Amerika Serikat.
Hakim pengadilan federal Hawaii, Derrick Watson, mengabulkan permohonan jaksa dan menyiapkan sidang dengar pendapat pada 15 Maret, sehari sebelum aturan imigrasi terbaru Trump berlaku di seluruh negeri.
Pemerintah Trump kembali menuai kotroversi karena melanjutkan larangan Muslim meski larangan sebelumnya telah dibekukan oleh hakim federal di Seattle dan diperkuat oleh hakim pengadilan banding di San Fransisco.
Dalam revisi keputusan eksekutif ini, Trump mengurangi daftar larangan masuk menjadi enam negara mayoritas Muslim yakni Iran, Suriah, Somalia, Sudan, Yaman dan Libya. Irak, negara yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam, dikeluarkan dari larangan dengan dalih sudah memperbaiki aturan imigrasinya.
Larangan terbaru ini juga menunda sementara program pengungsi AS terutama dari Suriah. Namun dalam aturan terbaru, larangan tidak berlaku bagi pemegang kartu penduduk permanen dan mereka yang sudah memegang visa.
Larangan Muslim pertama Trump yang diteken pada 27 Januari atau sepekan setelah ia dilantik, menimbulkan kekacauan dan kemarahan banyak pihak. Ratusan ribu orang yang berasal dari daftar hitam, ditahan selama berjam-jam bahkan dideportasi meski mereka memegang visa maupun memiliki kartu penduduk permanen.
USA TODAY | AP | POLITICO | SITA PLANASARI AQUADINI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini