Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung India pada Selasa 17 Oktober 2023 mengatakan tidak dapat melegalkan pernikahan sesama jenis. Ketua MA India mengatakan bahwa pembuatan undang-undang semacam itu adalah kewenangan parlemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebuah majelis lima hakim dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung India D.Y. Chandrachud, mendengarkan argumen dalam kasus ini antara April dan Mei tahun ini dan mengumumkan putusannya pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chandrachud mengatakan ada “kesepakatan dan ketidaksepakatan mengenai seberapa jauh kita harus melangkah” dalam pernikahan sesama jenis ketika dia mulai membacakan perintahnya.
Dua dari empat hakim lainnya setuju dengan Chandrachud bahwa pengadilan tidak melegalkan pernikahan sesama jenis, sehingga menjadikannya mayoritas.
Dua hakim lainnya belum berbicara.
Keputusan pengadilan ini diambil lima tahun setelah keputusan bersejarah pada 2018 ketika Mahkamah Agung membatalkan larangan seks sesama jenis di era kolonial.
Hanya Taiwan dan Nepal yang mengizinkan hubungan sesama jenis di Asia, di mana sebagian besar nilai-nilai konservatif masih mendominasi politik dan masyarakat.
Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi menentang petisi tersebut, menyebutnya sebagai "pandangan elitis perkotaan" dan menyatakan bahwa parlemen adalah platform yang tepat untuk berdebat dan membuat undang-undang mengenai masalah tersebut.
Dikatakan juga bahwa pernikahan semacam itu tidak “sebanding dengan konsep unit keluarga di India yang terdiri dari suami, istri, dan anak”.
Pilihan Editor: Pemerintah India Menolak Akui Pernikahan Sesama Jenis
REUTERS