Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia menaikkan harga penjualan rokok yang berlaku mulai akhir Oktober ini. Menurut Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad, harga jual rokok dan produk tembakau lainnya dinaikkan sehubungan meningkatnya nilai pajak berdasarkan Regulasi 81 tentang Tobacco Revenue Control Regulation 2004.
Baca: UEA Naikkan 'Pajak Dosa' Rokok 100 Persen, Hasilnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaksanaan pajak penjualan dan pelayanan baru-baru ini akan berdampak pada harga seluruh jenis produk tembakau termasuk rokok, meningkat," kata Dzulkefly kepada wartawan di gedung parlemen, seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 16 Oktober 2018.
Dia menjelaskan, seorang anggota parlemen merupakan satu dari 8 orang yang didenda karena merokok di gedung parlemen pada hari Senin, 15 Oktober 2018. Peristiwa ini terjadi pada hari pertama gedung itu dinyatakan sebagai zona bebas merokok.
Baca: Penelitian: Kerugian Akibat Rokok Rp 596 Triliun Setahun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menaikkan harga produk tembakau dan rokok, menurut Dzulkefly, pemerintah Malaysia juga menaikkan umur minimum yang boleh membeli alkohol, yakni 21 tahun dari sebelumnya 18 tahun.
Pemberlakuan aturan tentang usia yang dibolehkan membeli alkohol telah diberlakukan.
Tak hanya soal usia, Malaysia juga mewajibkan penjual memajang tanda yang menyatakan alkohol dapat membahayakan kesehatan, dan memisahkan minuman beralkohol dari makanan lainnya.