Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita dihukum 20 tahun penjara karena mencuri uang ibunya sendiri, yang berusia 85 tahun dan terbaring di tempat tidur. Tidak main-main, ia berkomplot dengan pegawai bank, menguras rekening korban lebih dari 250 juta baht atau Rp113 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Phra Khanong, Thailand, dalam sidang Kamis, 29 Desember 2022, juga memerintahkan Mawadee Sriwirat, 56 tahun, untuk mengembalikan 123 juta baht kepada ibunya, Huay Sriwirat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa mengajukan kasus tersebut pada 2019 terhadap Mawadee dan empat karyawan Kasikornbank atas pencurian dan pemalsuan, yang menyebabkan kerugian lebih dari 250 juta baht, demikian dilaporkan Bangkok Post, Kamis.
Kasus ini dilaporkan pada 2019. Menurut AsiaOne, Sriwirat mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2014. Dia menuduh saat itu anak perempuannya dan empat pegawai bank bersekongkol untuk menarik uang rekening bank miliknya dengan cara meminta bantuan pengacara untuk membuatkan surat kuasa.
Padahal, kata Sriwirat, saat itu dia tengah dirawat akibat penyempitan pembuluh darah jantung. Untuk menarik uang pun sebenarnya harus mendapatkan otentikasi tanda tangan dan sidik jarinya.