Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Mencuri Uang Ibu Kandungnya Rp113 Miliar, Wanita Ini Dihukum 20 Tahun

Seorang wanita dihukum 20 tahun penjara karena mencuri uang senilai Rp113 miliar milik ibunya sendiri, yang berusia 85 tahun

30 Desember 2022 | 07.30 WIB

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Perbesar
Ilustrasi Penipuan. vocfm.co

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita dihukum 20 tahun penjara karena mencuri uang ibunya sendiri, yang berusia 85 tahun dan terbaring di tempat tidur. Tidak main-main, ia berkomplot dengan pegawai bank, menguras rekening korban lebih dari 250 juta baht atau Rp113 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pengadilan Phra Khanong, Thailand, dalam sidang Kamis, 29 Desember 2022, juga memerintahkan Mawadee Sriwirat, 56 tahun, untuk mengembalikan 123 juta baht kepada ibunya, Huay Sriwirat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa mengajukan kasus tersebut pada 2019 terhadap Mawadee dan empat karyawan Kasikornbank atas pencurian dan pemalsuan, yang menyebabkan kerugian lebih dari 250 juta baht, demikian dilaporkan Bangkok Post, Kamis.

Kasus ini dilaporkan pada 2019. Menurut AsiaOne, Sriwirat mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2014. Dia menuduh saat itu anak perempuannya dan empat pegawai bank bersekongkol untuk menarik uang rekening bank miliknya dengan cara meminta bantuan pengacara untuk membuatkan surat kuasa.

Padahal, kata Sriwirat, saat itu dia tengah dirawat akibat penyempitan pembuluh darah jantung. Untuk menarik uang pun sebenarnya harus mendapatkan otentikasi tanda tangan dan sidik jarinya.




 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus