Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok aktivis perempuan Tenaganita mengecam keputusan jaksa penuntut umum mencabut kasus pembunuhan TKI Adelina Lisao oleh majikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adelina Lisao, 26 tahun, meninggal karena gagal organ menyusul dugaan penganiayaan di sebuah rumah di Bukit Mertajam tahun lalu, seperti dikutip dalam laporan Free Malaysia Today, 20 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Majikan Adelina, Ambika MA Shan, 61 tahun, lolos dari vonis hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi Malaysia dilaporkan telah memberikan pembebasan penuh atas tuduhan pembunuhan, setelah wakil jaksa penuntut umum meminta pembebasan dakwaan.
Dalam sebuah surat terbuka Tenaganita yang diterbitkan Malaysiakini.com, Tenaganita mengetahui tentang pembebasan itu melalui sebuah artikel di Kwong Wah Daily (tanggal 19 April 2019).
Surat kabar itu melaporkan bahwa kasus itu ditunda untuk sidang lanjutan pada 19 April, tetapi MA Ambika diberikan pembebasan penuh meskipun penuntut meminta pembebasan dakwaan bukan pembebasan penuh. Pada 18 April 2019, majikan Adelina, MA Ambika, dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.
Yohana Banunaek, ibu kandung Adelina Lisao saat melapor ke Polres Timor Tengah Selatan, 14 Februari 2018. ISTIMEWA/ YOHANES SEO
Direktur eksekutif Tenaganita Glorene A Das mengatakan, keputusan pengadilan mengejutkan dan Kejaksaan Agung harus menjawab mengapa tidak ada keadilan bagi Adelina, ketika ada bukti yang jelas.
"Dia adalah seorang perempuan muda yang dipaksa bekerja selama dua tahun tanpa bayaran. Dia adalah seorang perempuan muda yang tubuhnya disiksa sangat kejam. Ada sesuatu di balik kematiannya."
"Mengapa pengadilan kami mengecewakannya? Mengapa pemerintah Malaysia mengecewakannya? Di mana keadilan bagi Adelina?" tanya Glorene.
Glorene mengatakan pemerintah tidak adil dengan melepas kasus bagi para korban seperti Adelina, yang tampaknya telah disiksa di tempat kerja.
"Tenaganita bingung atas berita ini. Kita tidak bisa membayangkan kesedihan yang tak tertahankan dari keluarga Adelina," katanya.
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Kondisi Adelina pertama kali diketahui oleh tetangga yang peduli. Tetangga itu kemudian memberi tahu seorang jurnalis di Facebook tentang masalah itu.
Anggota parlemen Bukit Mertajam Steven Sim kemudian mengirim timnya untuk menyelidiki kasus Adelina.
Adelina ditemukan dengan tangan dan kaki yang dipenuhi nanah dan dia hampir tidak bisa berjalan. Luka-lukanya tampaknya tidak sembuh. Dia juga diduga dipaksa tidur di teras dengan seekor anjing.
Majikannya membawanya ke Rumah Sakit Bukit Mertajam atas desakan tim Sim. Namun dia meninggal setelah menghabiskan malam di rumah sakit.
Tenaganita menyebutnya malaise yang tersebar luas dan mendalam di masyarakat dalam perlakuan mereka terhadap pekerja rumah tangga migran.
Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Iwanshah Wibisono, yang menghadiri persidangan, sebelumnya mengatakan bahwa keluarga Adelina Lisao telah menerima gaji yang ditangguhkan sebesar RM 69.300 (Rp 235 juta) dari mantan majikannya.