Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBTQ, Ada Hukuman Mati untuk Pelaku

Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang melarang LGBTQ, memberikan wewenang luas kepada pihak berwenang untuk menindak kaum gay,

22 Maret 2023 | 15.29 WIB

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Perbesar
Presiden Uganda Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang melarang LGBTQ, memberikan wewenang luas kepada pihak berwenang untuk menindak kaum gay, yang sebelumnya banyak menghadapi diskriminasi hukum dan kekerasan massa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Lebih dari 30 negara Afrika, termasuk Uganda, melarang hubungan sesama jenis. Undang-undang baru itu tampaknya menjadi yang pertama melarang identitas sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ), menurut kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch.
 
Kelompok pendukung mengatakan, undang-undang diperlukan untuk menghentikan rangkaian kegiatan LGBTQ yang lebih luas karena mengancam nilai-nilai tradisional di negara Afrika Timur yang konservatif dan religius itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain hubungan sesama jenis, undang-undang tersebut melarang mempromosikan dan mendukung homoseksualitas serta konspirasi untuk terlibat dalam homoseksualitas.

Pelanggaran terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati untuk pelaku homoseksualitas yang melibatkan orang di bawah usia 18 tahun atau ketika pelakunya positif HIV. Sedangkan hubungan sesama jenis bisa kena hukuman seumur hidup.
 
"Tuhan pencipta kita senang (tentang) apa yang terjadi ... Saya mendukung RUU untuk melindungi masa depan anak-anak kita," kata anggota parlemen David Bahati saat debat RUU tersebut.

"Ini tentang kedaulatan bangsa kita, tidak ada yang boleh memeras kita, tidak ada yang mengintimidasi kita."

Undang-undang tersebut akan dikirim ke Presiden Yoweri Museveni untuk ditandatangani menjadi undang-undang.

Frank Mugisha, seorang aktivis LGBTQ terkemuka Uganda mengecam undang-undang tersebut sebagai kejam.

"Undang-undang ini sangat ekstrim dan kejam, Tidak hanya mengkriminalisasi orang LGBTQ, tetapi juga berusaha menghapus seluruh keberadaan LGBTQ di Uganda," katanya.

Museveni belum mengomentari pengesahan RUU itu, tetapi dia telah lama menentang hak-hak LGBTQ dan menandatangani undang-undang anti-LGBTQ pada tahun 2013 yang dikutuk oleh negara-negara Barat.
 
Dalam beberapa minggu terakhir, otoritas Uganda telah menindak orang-orang LGBTQ setelah para pemimpin agama dan politisi menuduh siswa direkrut menjadi homoseks di sekolah.

Bulan ini, pihak berwenang menangkap seorang guru sekolah menengah di distrik timur Jinja atas tuduhan "memperlakukan gadis-gadis muda ke dalam praktik seks yang tidak wajar".

Guru perempuan ini didakwa dengan ketidaksenonohan dan ditahan sambil menunggu persidangan.

Polisi mengatakan pada hari Senin bahwa mereka telah menangkap enam orang yang dituduh menjalankan jaringan yang "secara aktif terlibat dalam mendandani anak laki-laki untuk melakukan tindakan sodomi".

REUTERS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus