Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Banding Anti-Doping Nasional menolak banding enam atlet binaraga yang diputus bersalah menggunakan doping dalam Pekan Olahraga Nasional atau PON 2016 lalu. Keenam atlet itu adalah I Ketut Gede Arnawa, Kurniawansyah, Mheni, Mualipi, Roni Romero, dan Jendri Turungan.
Seorang atlet binaraga lain, Iman Setiawan dari Jawa Barat, diterima bandingnya. Iman menerima pengurangan hukuman dari empat menjadi tiga tahun.
"Yang ditolak itu tidak ada novumnnya (bukti baru) dan semua memberatkan," kata Ketua Komisi Banding Anti-Doping Ngatino di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rabu, 6 September 2017.
Ketut, Kurniawansyah, Mheni, dan Mualipi mendapat sanksi maksimal empat tahun larangan bermain. Dewan Banding memutuskan menyesuaikan kembali awal sanksi, dari mulanya sejak 24 Februari 2017, menjadi 26 Oktober 2016.
Roni terkena hukuman dua tahun, sedangkan Jendri satu tahun. Keduanya ditetapkan mulai menjalani sanksi sejak 28 Oktober 2016.
Ngatino mengatakan sebenarnya ada delapan atlet yang mengajukan banding. Namun satu atlet atletik, Cucu Kurniawan, mencabut bandingnya.
Sebelumnya, Tim Dewan Disiplin Anti-Doping telah menetapkan sanksi kepada 12 atlet PON 2016 dan dua atlet Peparnas XV/2016. Dari 14 atlet yang dinyatakan positif doping, delapan atlet mengajukan banding.
EGI ADYATAMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini