Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai politik (parpol) pendukungnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mendukung upaya Ganjar tersebut. Menurutnya, hak angket DPR akan berpeluang membuka dugaan kecurangan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Timnas AMIN) pun mengaku siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penunjang.
Hak Angket DPR Bisa Gagal Jika Tidak Penuhi Persyaratan
Melansir situs resmi DPR RI, hak angket didefinisikan sebagai hak DPR untuk menyelenggarakan penyelidikan terhadap implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berlawanan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan terkait hak angket DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3.
Untuk mengajukan hak angket, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Berikut rinciannya:
- Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau implementasi undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.
- Usul hak angket mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
- Usul disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
- Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
Tak hanya itu, pengusul hak angket juga harus melakukan beberapa hal, yaitu:
- Memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas dalam rapat paripurna DPR.
- Selama usul belum disetujui, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulannya kembali.
- Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis, lalu dibagikan kepada semua anggota DPR.
- Jika jumlah penanda tangan usul hak angket kurang dari jumlah orang yang ditentukan, maka harus diadakan penambahan penanda tangan, sehingga jumlahnya mencukupi.
- Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penanda tangan tidak terpenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.
Setelah semua ketentuan lengkap, DPR dapat memutuskan untuk menerima atau menolak usul hak angket.
Apabila menerima, maka DPR akan membentuk panitia khusus yang dinamai sebagai panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
“Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali,” bunyi Pasal 201 ayat (3) UU MD3.
Contoh Kasus Penolakan Usul Hak Angket DPR
Usulan hak angket diketahui pernah ditolak DPR dalam kasus mafia pajak. Rapat yang dipimpin Ketua DPR kala itu, Marzuki Ali dihadiri 530 orang anggota DPR. Dari jumlah tersebut, 264 anggota menerima, sedangkan 266 orang lainnya menolak.
“Dengan demikian, usul pansus (panitia khusus) hak angket tentang perpajakan ditolak,” kata Marzuki seraya mengetuk palu tanda sidang ditutup di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2011.
MELYNDA DWI PUSPITA