Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Di dalamnya memuat apa saja yang harus disediakan oleh lembaga pendidikan inklusi agar lebih ramah bagi siswa atau mahasiswa difabel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu yang diatur adalah keberadaan Unit Layanan Disabilitas di sekolah, universitas, atau lembaga pendidikan yang menerima siswa atau peserta didik kebutuhan khusus.
Berikut beberapa tugas Unit Layanan Disabilitas yang tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020.
- Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga penyelenggara pendidikan dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.
- Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran
- Mengembangkan program kompensatorik
- Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas
- Melakukan deteksi dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas
- Menyediakan data dan informasi tentang disabilitas
- Menyediakan layanan konsultasi
- Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini