Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Apa Saja Syarat Mengajukan Hak Angket?

Syarat pengajuan hak angket diatur dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014

22 Februari 2024 | 11.42 WIB

Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mendorong partai politik yang mendukungnya untuk mengajukan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, maka saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar pada Senin, 19 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa Itu Hak Angket?

Dikutip dari laman resmi DPR RI, hak angket merupakan kewenangan khusus DPR untuk menyelidiki penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, dengan dugaan bahwa penerapan tersebut melanggar peraturan hukum.

Hak angket adalah instrumen penting bagi DPR untuk mengawasi sejumlah pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pemimpin lembaga pemerintah di luar kementerian.

Pelaksanaan hak angket dan kedua hak istimewa DPR lainnya, yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat, diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Syarat Mengajukan Hak Angket

Adapun syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014, yaitu:

1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. 

2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: 

- Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan 

- Alasan penyelidikan. 

3. Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

MELYNDA DWI PUSPITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus