Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bambang Kesowo: RUU Cipta Kerja Bukan Omnibus Law pada Umumnya

Bambang Kesowo menegaskan omnibus law bukan pula metode untuk mengubah, menghapus, atau mencabut ketentuan atau aturan.

29 April 2020 | 19.35 WIB

Mantan Menteri Sekretaris Negara, Bambang Kesowo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Menteri Sekretaris Negara, Bambang Kesowo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dan perundangan Bambang Kesowo membeberkan perbedaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja berbeda dengan omnibus law pada umumnya.

"RUU Omnibus Law Cipta ini katanya dengan metode omnibus tapi beda dengan paham omnibus yang pada umumnya," kata Bambang Kesowo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja DPR hari ini, Rabu, 29 April 2020.

Menurut Bambang Kesowo, RUU Cipta Kerja hendak mengubah dan mencabut ketentuan-ketentuan dari banyak undang-undang, serta mencakup banyak sektor.

Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal yang hendak diatur ulang di dalamnya.

Adapun omnibus law yang sebenarnya, Bambang Kesowo menjelaskan, adalah metode untuk merangkai kebijakan politik dalam berbagai kegiatan yang masing-masing diatur terpisah dalam banyak undang-undang.

Bambang Kesowo, yang juga Menteri Sekretaris Negara era Presiden Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa omnibus law bukanlah hukum (law) atau act (peraturan).

Omnibus law bukan pula metode untuk mengubah, menghapus, atau mencabut ketentuan atau aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus