Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

Berikut ini adalah cara mengurus E-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online.

5 November 2024 | 10.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kehilangan E-KTP adalah sesuatu yang bisa dialami oleh siapa saja. Namun yang paling penting adalah bagaimana cara mengurusnya kembali. Lantas, bagaimana mengurusnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak perlu khawatir, karena KTP yang saat ini sudah berbentuk E-KTP dapat diurus ulang untuk mendapatkan yang baru. Berikut ini adalah cara mengurus e-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online, berdasarkan informasi dari Dukcapil:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Offline

1. Laporkan kehilangan KTP kepada pihak berwajib untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.

2. Kunjungi kantor Dukcapil setempat pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).

3. Jika ada, bawalah juga fotokopi e-KTP yang hilang sebagai syarat tambahan.

4. Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir permohonan dokumen kependudukan.

5. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.

6. Proses pembuatan e-KTP baru memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.

7. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di kantor Dukcapil. Pengambilan tidak dapat diwakilkan.

Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Online

1. Akses situs resmi Dukcapil sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.

2. Daftarkan akun baru sesuai instruksi yang terdapat di situs.

3. Isi formulir yang dibutuhkan untuk proses pelayanan.

4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian.

5. Tunggu proses pengajuan KTP baru, dan Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dukcapil ketika KTP baru sudah selesai diproses.

6. Setelah itu, Anda bisa mengambil E-KTP baru di kantor Dukcapil dengan membawa KK dan surat kehilangan dari kepolisian sebagai persyaratan.

DUKCAPIL KALTENG | DUKCAPIL SULSEL

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus