Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Daftar Partai Politik yang Lengkap Dokumen Menuju Pemilu 2024

KPU melaporkan, sebanyak 43 partai telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik. Lalu, berapa partai yang lengkap dokumen ikut Pemilu 2024?

19 Agustus 2022 | 14.01 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. Dari total 40 partai politik (parpol) yang mendaftar, 24 parpol berkasnya dinyatakan telah lengkap dan diterima, sedangkan 16 partai politik berkas pendaftarannya dikembalikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. Dari total 40 partai politik (parpol) yang mendaftar, 24 parpol berkasnya dinyatakan telah lengkap dan diterima, sedangkan 16 partai politik berkas pendaftarannya dikembalikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU melaporkan, sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.59, sebanyak 43 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya telah mendaftar sebagai partisipan Pemilu 2024. Sebanyak 24 parpol dinyatakan dokumen lengkap dan dinyatakan didaftar, 16 parpol dinyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar sedangkan tiga parpol lainnya tidak mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022. Lalu, berapa partai dan partai apa saja yang lolos tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik mengumumkan, dari total seluruh partai yang mendaftar, sebanyak 24 partai dinyatakan dokumen lengkap dan dinyatakan di daftar Pemilu 2024. Ke-24 partai tersebut, kata Idham, lulus setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh KPU. “Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata dia dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, pada Senin, 15 Agustus 2022.

Daftar 24 partai dinyatakan lengkap dokumen

1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Demokrat

6. Partai Garuda

7. Partai Gelora

8. Partai Gerindra

9. Partai Golongan Karya (Golkar)

10. Partai Hanura

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

15. Partai NasDem

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Republik

20. Partai Republik Indonesia

21. Partai Republik Satu

22. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

24. Partai Ummat

Bagi partai yang dokumennya dinyatakan telah lengkap, maka dapat lanjut ke tahap verifikasi. Proses verifikasi administrasi akan dilangsungkan hingga 11 September. Hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2022. Untuk partai parlemen yang berhasil lolos, proses verifikasi administrasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara parpol non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, akan menjalani verifikasi faktual di lapangan agar bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, sebanyak 16 partai gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024. Lantaran dokumen pendaftaran dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022. Dengan demikian ke-16 partai tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu. “Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.

Daftar partai yang tidak lengkap dokumen pendaftaran

1. Partai Beringin Karya (Berkarya)

2. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )

3. Partai Damai Kasih Bangsa

4. Partai Demokrasi Republik Indonesia

5. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

6. Partai Karya Republik

7. Partai Kedaulatan

8. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

9. Partai Kongres

10. Partai Masyumi

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Pandu Bangsa

13. Partai Pelita

14. Partai Pemersatu Bangsa

15. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

16. Partai Reformasi

Sedangkan tiga partai yang tak mendaftar meski memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, otomatis tidak lolos ikut Pemilu 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Keterangan:
Judul sebelumnya "Daftar partai Politik yang Lolos dan Tak Lulus Verifikasi KPU untuk Pemilu 2024" dan tambahan penjelasannya telah dicantumkan dalam artikel ini  dengan judul "Daftar Partai Politik yang Lengkap Dokumen Menuju Pemilu 2024", Ahad, 21 Agustu 2022 Pukul 12: 29. Terima kasih.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus