Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengembalikan penyidik Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun ke kepolisian, padahal ada unsur pidana dalam perbuatan kedua penyidik itu? Ketua KPK Agus Rahardjo hanya menjawab, "Yang bersangkutan sudah dikembalikan.”
Menurut Agus, hukuman selebihnya sebaiknya diberikan Kepolisian RI. “Sebaiknya dilakukan di sana (Polri)," katanya seusai menghadiri Workshop Tunas Integritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.
Tempo memperoleh sebuah dokumen dugaan pelanggaran oleh penyidik Roland dan Harun. Keduanya diduga memanipulasi barang bukti penyidikan kasus suap uji materi impor daging sapi dengan tersangka Basuki Hariman.
Baca: KPK Kembalikan Dua Penyidik Polri karena Pelanggaran Berat
Barang bukti yang dimanipulasi itu adalah catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa, yang dipegang kepala bagian keuangan perusahaan, Kumala Dewi Sumartono. Kumala pernah diperiksa penyidik pada Februari dan Maret 2017. Catatan ini memuat dugaan aliran duit ke sejumlah pejabat, termasuk dari kepolisian. Roland dan Harun diduga menghapus dan merobek catatan pengeluaran perusahaan Basuki, yang kini dipidana tujuh tahun.
Dokumen itu merupakan dokumen pengawas internal KPK tentang pemeriksaan kedua penyidik. Pada 13 Oktober lalu, keduanya telah dikembalikan ke institusi asal, yakni kepolisian.
Baca juga: Rekam Jejak 2 Penyidik Polisi yang Diduga Rusak Barang Bukti KPK...
Agus tidak merinci apakah alat bukti kasus yang dihilangkan kedua penyidik terkait dengan kasus suap uji materi impor daging sapi. Ia hanya mengatakan keduanya telah ditindak.
Masalah ini tidak pernah disampaikan terbuka oleh juru bicara KPK. Pada 19 Oktober lalu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, hanya menyebutkan dua penyidik kepolisian dikembalikan karena masa tugasnya di lembaga antirasuah sudah habis.
Roland dan Harun dikembalikan saat diperiksa pengawas internal KPK. "Di tengah pemeriksaan, ada permintaan (dua penyidik) dari sana (kepolisian)," ucap Agus.
Pada September 2017, KPK menerima enam penyidik baru dari Polri setelah melalui serangkaian seleksi. Menurut Agus, proses rekrutmen dan penugasan merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, termasuk di KPK dan Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini